PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 15
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, biaya distribusi, peralatan, tenaga kerja/tenaga ahli, dan/atau harga pasar.
