PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 14
Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
