PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal bahan medis habis pakai, akomodasi, transportasi, perlengkapan medis, fasilitas, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
