PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 11
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau tenaga kerja, jenis dan luas area penggunaan, jangka waktu penggunaan, penyusutan/depresiasi, dan/atau harga pasar.
