PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan/depresiasi alat transportasi, jumlah dan jenis sarana transportasi, fasilitas, dan/atau tenaga kerja.
