PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 12
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan habis pakai, jenis dan/atau tingkat program pendidikan dan pelatihan, jangka waktu, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
