PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 8
BAB 4 — PENGURUSAN PIUTANG BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
(1) Kriteria Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan
Hukum Publik yang dapat diserahkan kepada PUPN meliputi:
- adanya dan besarnya piutang telah pasti menurut hukum, tetapi penanggung utang dan/atau penjamin utang tidak melunasi sebagaimana mestinya;
- kolektibilitas macet;
- tercatat pada laporan keuangan atau laporan pengelolaan program;
- penanggung utang tidak dinyatakan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
- timbul dari kegagalan penanggung utang dalam memenuhi ketentuan hukum publik, dapat berupa kegagalan dalam proses penyehatan perbankan, membayar pungutan, iuran wajib, premi, dan/atau piutang lainnya yang timbul dari ketentuan hukum publik; dan
- jumlah sisa kewajiban per penanggung utang paling sedikit Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dan:
- tidak ada barang jaminan yang diserahkan; atau
- barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.
(2) Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didukung dokumen sumber atau dokumen pendukung yang memadai sehingga:
- dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya; dan
- dapat dipastikan jumlah/besarannya.
