PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 7
BAB 4 — PENGURUSAN PIUTANG BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
(1) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) telah dilakukan, namun penanggung utang dan/atau penjamin utang tidak menyelesaikan kewajibannya, Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dapat menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN cabang yang penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL.
(2) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
menyerahkan surat permohonan pengurusan piutang kepada PUPN cabang melalui KPKNL.
