PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 6
BAB 4 — PENGURUSAN PIUTANG BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
(1) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
- restrukturisasi/penyehatan;
- kerja sama penagihan dengan pihak ketiga;
- pelaksanaan parate eksekusi jaminan kebendaan;
- gugatan melalui lembaga peradilan;
- penjualan hak tagih/piutang; dan/atau
- debt to asset swap.
(2) Selain penagihan dengan kegiatan optimalisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dapat melakukan upaya optimalisasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
