Pasal 5
BAB 4 — PENGURUSAN PIUTANG BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
(1) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
melakukan upaya penagihan sebelum menyerahkan pengurusan piutang kepada PUPN, yang meliputi:
- penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan/atau
- penagihan dengan kegiatan optimalisasi.
(2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan untuk seluruh jenis, besaran, dan kualifikasi Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
