PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PUPN
(1) Pelaksanaan tugas dan kewenangan PUPN dalam
mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diselenggarakan oleh KPKNL.
(2) Penyelenggaraan tugas, kewenangan, peraturan, prosedur
kerja, dan naskah dinas oleh KPKNL sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas dan kewenangan PUPN dalam pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/ Badan Hukum Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Menteri ini.
