PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG PUPN
(1) PUPN mempunyai tugas dan kewenangan mengurus
Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PUPN dapat mengurus piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
(3) Kewenangan PUPN dalam mengurus Piutang Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengurusan piutang macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah diserahkan kepada PUPN.
