PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pengurusan Piutang
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dengan kolektibilitas macet yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik yang
dapat menyerahkan piutang dengan kolektibilitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki dasar hukum untuk menyerahkan pengurusan piutang macet kepada PUPN;
- bukan merupakan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
- bukan merupakan badan hukum privat.
