PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik adalah badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah.
- Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan dan merupakan hak Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang.
