PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 9
BAB 4 — PENGURUSAN PIUTANG BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
(1) Sejak surat penerimaan pengurusan Piutang Negara
diterbitkan:
- pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik beralih kepada PUPN cabang dan penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL; dan
- Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik wajib membantu pelaksanaan tugas PUPN cabang dan/atau KPKNL dalam pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
(2) Dalam hal Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
bersikap tidak kooperatif atau tidak membantu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PUPN cabang berwenang mengembalikan pengurusan Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
(3) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan,
Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik berkewajiban menyerahkan semua dokumen asli barang jaminan kepada KPKNL.
