Pasal 13
BAB 5 — BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Pembayaran oleh penanggung utang/penjamin utang
dilakukan melalui rekening penampungan KPKNL.
(2) Dalam hal penanggung utang/penjamin utang melakukan
pembayaran melalui Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik, Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik wajib menyetorkan ke rekening penampungan KPKNL.
(3) Bendahara KPKNL mengadministrasikan pembayaran
berupa hak Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik dan biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(4) Dalam hal Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik
tidak menyetorkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPKNL memberikan surat peringatan untuk menyetorkan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan.
(5) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak dipenuhi oleh Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik, KPKNL mengembalikan pengurusan Piutang Negara kepada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
