PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik yang telah diurus oleh PUPN cabang atau KPKNL, proses selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
