PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 12
BAB 5 — BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipungut secara proporsional dari setiap pembayaran utang yang diterima dari penanggung utang.
