PMK
PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN
Pasal 11
BAB 5 — BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Setiap pengurusan Piutang Badan/Lembaga
Khusus/Badan Hukum Publik dipungut biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya administrasi pengurusan Piutang Badan/Lembaga
Khusus/Badan Hukum Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penanggung utang dan/atau penjamin utang dan dikenakan terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat penerimaan pengurusan Piutang Negara.
