Pasal 4
(1) Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk tahun 2020:
- sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;
- sebesar Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai Bantuan Iuran; dan
- Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp25.50O,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Presiden mengenai jaminan kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya:
- sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;
- sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai Bantuan Iuran; dan
- Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya.
(2) Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 diberikan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan status Peserta Aktif. (2a) Dalam hal Peserta PBPU dan Peserta BP selain yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berstatus tidak aktif, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak membayar Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2. (2b) Dalam hal Peserta PBPU dan Peserta BP selain yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah masih mendapatkan manfaat layanan kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membayar Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2. (2c) Dalam hal Peserta PBPU dan Peserta BP selain yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melunasi tunggakan iuran, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membayar Bantuan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 saat status peserta aktif kembali.
(3) Bantuan Iuran untuk tahun 2020 sebesar
Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020.
(4) Bantuan Iuran sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu
rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, mulai tahun 2021 dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar Rp4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat; dan
- sebesar Rp2.800,00 (dua ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Daerah.
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
