Pasal 3
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu
sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
(3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan
keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah.
(4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
(5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.
(6) Pembayaran Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
