Pasal 33
(1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU
dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) Perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.
(3) Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mengacu pada Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
(4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Dana Transfer Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum merekomendasikan pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2024
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
