Pasal 9
(1) Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaannya dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/ atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah. *)
(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kontraktor dengan kriteria:
- sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan
- bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas wilayah kerja tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan
beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengelola suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi. *)
(4) Jurnlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang dapat diperhitungkan Pernerintah
atas Kontraktor sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), rnengacu kepada besaran yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna rnasing-rnasing Kontraktor dan rnaksirnurn sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalarn wilayah kerja usaha hulu rninyak dan gas burni.
(5) Hak partisipasi (participating interest) sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) rnerupakan
besaran hak Kontraktor dalarn suatu wilayah kerja usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan persentase kepernilikan sesuai Kontrak Kerja Sarna.
