Pasal 10
(1) Untuk memproses permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran
nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut: *)
- kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO Fee dan Nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
- kelengkapan dokumen permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai DMO Fee Kontraktor dan nilai Under Lifting Kontraktor;
- penyelesaian saldo kewajiban nilai Under Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan
- rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/ a tau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (la) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran untuk meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan pembayaran, yang dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima. *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023
Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(lb) Berdasarkan basil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (la) selanjutnya dilakukan rekonsiliasi dengan SKK Migas atau BPMA, yang dituangkan dalam berita acara, yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja. *)
(2) Dalam hal berdasarkan basil penelitian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (lb)
telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran memproses pengajuan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hal sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. *)
(4) Dalam hal berdasarkan basil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan:
- penghentian proses permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- penerbitan surat pemberitahuan kepada SKK Migas atau BPMA untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Proses permintaan pembayaran yang dihentikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, diproses kembali oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah SKK Migas atau BPMA memenuhi permintaan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
