Pasal 7
(1) Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau
Pejabat Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan paling kurang kertas kerja verifikasi, nama, dan nomor rekening bank Kontraktor yang bersangkutan. *)
Pasal 8 *)
(1) Untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor kepada Direktur Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
- nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
- nilai Under Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo;
- nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor; dan/atau
- nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/ atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau telah disetujui/ disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
(2) Untuk mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktur
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
- kewajiban nilai Under Lifting Kontraktor;
- nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
- nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor; dan/atau
- nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau telah disetujui/ disepakati dalam dokumen perjanjian/ kontrak/ pengakuan utang.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023
Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
