PMK
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, UNDER
Pasal 6
(1) Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor.
(2) Untuk melakukan perhitungan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Under Lifting Kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
