Pasal 5
(1) Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera mengajukan penagihan
nilai Under Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.
(2) Atas penagihan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor
segera menyetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.
(3) Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera membayar nilai Under
Lifting Kontraktor tersebut'kepada Kontraktor.
(4) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian Keuangan
berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
(5) Pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan
dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023
Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
