PMK
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, UNDER
Pasal 4
(1) SKK Migas atau BPMA melakukan perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak
Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja untuk periode tertentu sesuai dengan Kontrak Kerja Sarna.
(2) Hasil perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa nilai Under Lifting a tau Under Lifting.
