PMK
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, UNDER
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pemrosesan tagihan Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/ a tau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dilaksanakan oleh BPMA untuk:
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023
Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Kontrak Kerja Sarna yang wilayah kerja rninyak dan gas burni berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas; dan
- Kontrak Kerja Sarna yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA,
- terhadap dokurnen tagihan Domestic Market Obligation Fee atau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni yang wilayah kerja rninyak dan gas burni berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disarnpaikan oleh BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelurn berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nornor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pernbayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 1231) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pernbayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 1908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
