Pasal 13
(1) SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan kewajiban Under Lifting Kontraktor atau
menyelesaikan pembayaran Under Lifting Kontraktor dengan cara memperhitungkan hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent.
(2) Mekanisme penyelesaian Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kon traktor se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh SKK Migas a tau BPMA sepanJang telah diatur dalam perikatan dengan Kontraktor.
(3) Terhadap Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor yang akan diselesaikan dengan
mekanisme pada ayat ( 1), SKK Migas a tau BPMA menerbitkan surat penetapan Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi sebagai
berikut:
- nilai Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
- nama Kontraktor; dan
- periode Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor.
(5) Terhadap Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor yang diselesaikan melalui
mekanisme se bagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, SKK Migas atau BPMA menyampaikan surat pemberitahuan mengenar pelaksanaan penyelesaian Over. Lifting a tau Under Lifting dan laporan pengiriman gas bumi yang dipengaruhi oleh proses penyelesaian Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
(6) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi sebagai
berikut:
- nilai Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
- nama Kontraktor;
- periode Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
- invoice atau keterangan Cargo yang diperhitungkan dengan Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor; dan
- saldo Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor.
