Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan bukti
transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee
Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas a tau BPMA.
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under
Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas atau BPMA meminta
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023
Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Kontraktor untuk menyampaikan laporan penerimaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
(4) SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan penenmaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan
pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara bulanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
