PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 3
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN
Jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat berupa kegiatan pelayanan:
- jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
- tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
- dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
