PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN
(1) Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan
surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan:
- Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau
- Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
