PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 4
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
