Pasal 23
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang
digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
- penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
- penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
- penyerahan jasa deposit;
- penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
- penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-wallet); dan/atau
- penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
(3) Atas penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang
digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang
digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
