PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 24
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset
Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto;
- penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
- penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
