Pasal 22
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual
Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ada penunjukan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
(3) Ketentuan mengenai:
- penentuan nilai transaksi; dan
- saat terutang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12.
(4) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
