PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 21
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
Dalam hal pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20:
- pemungut pajak dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final
dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut disetor serta dilaporkan sendiri oleh Penjual Aset Kripto melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
