Pasal 12
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar
0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat final.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Pedagang Aset Keuangan Digital.
(5) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
- nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat;
- nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau
- jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset
Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
(7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b dan huruf c, nilai transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:
- nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
- nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
- nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan sebelum batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22, yang diterapkan secara konsisten.
(8) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terutang pada saat:
- pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
- pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b; dan/atau
- pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(9) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan.
(10) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
(11) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) atau nomor induk kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri;
- nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan beserta jenis, jumlah, dan nama Aset Kripto yang ditransaksikan;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- tarif Pajak Penghasilan;
- jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut; dan
- status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi.
(12) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(13) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
(14) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(15) Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
