PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 11
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset
Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:
- transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
- tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
- transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
