Pasal 13
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
(1) Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
- hanya memberikan layanan dompet elektronik (e- wallet);
- hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/atau
- tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto
melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto.
(4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetor dan wajib dilaporkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
