Pasal 4
(1) Untuk menyelenggarakan Penilaian Kompetensi, Unit
Penyelenggara menetapkan Unit Pelaksana.
(2) Penetapan Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan ketua Unit Penyelenggara.
(3) Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi BPPK, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Kementerian Negara/Lembaga, dan Instansi lain.
/
- 9
(4) Unit Pelaksana pada BPPK dilaksanakan oleh Pusat yang
menangani bidang Anggaran dan Perbendaharaan atau
Unit vertikal atau Unit Pelaksana Teknis penyelenggara
pelatihan (Balai/ Loka).
(5) Unit Pelaksana pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau
KPPN.
(6) Unit Pelaksana pada Kementerian Negara/Lembaga
dilaksanakan oleh Unit yang diberi tugas melaksanakan
Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Kementerian
Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
