Pasal 3
(1) Penilaian Kompetensi diselengggarakan oleh Unit
Penyelenggara.
(2) Dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi oleh Unit
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketua Unit Penyelenggara dapat membentuk tim.
(3) Unit Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang antara
lain:
- menyusun dan mengembangkan Standar Kompetensi
bagi PPK dan PPSPM;
- menyusun dan mengembangkan Skema Penilaian
Kompetensi;
- menetapkan metode dan menyusun materi Penilaian
Kompetensi;
- menyusun dan menetapkan standar kelulusan
Penilaian Kompetensi;
- menyusun dan menetapkan metode Penyegaran
(Refreshment) dalam rangka Penilaian Kompetensi;
- menyusun dan menetapkan metode Pendidikan
Profesional Berkelanjutan;
- menetapkan Unit Pelaksana;
- menetapkan dan menyampaikan pengumuman
rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi;
- menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan
peserta Penilaian Kompetensi;
- menyelenggarakan Penyegaran (Refreshment) dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
- menyelenggarakan Penilaian Kompetensi;
- menetapkan hasil Penilaian Kompetensi;
/
- melakukan verifikasi terhadap usulan pengakuan dan
penerbitan Sertifikat Kompetensi atas sertifikat
pelatihan/profesi,
- menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat
Kompetensi;
- melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan
menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa
berlaku Sertifikat Kompetensi;
- melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan
menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat
Kompetensi;
- melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan
menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat
Kompetensi;
menjamin mutu pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
melakukan evaluasi Standar Kompetensi bagi PPK
dan PPSPM dan materi Penilaian Kompetensi;
- melaksanakan pengawasan hasil (surveillance);
- menyelenggarakan Pendidikan Profesional
Berkelanjutan bagi pemegang Sertifikat Kompetensi;
dan
- menyelenggarakan kegiatan administratif dan pengembangan database terkait pelaksanaan
Penilaian Kompetensi.
Bagian Kedua
Unit Pelaksana
