Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA
(1) Atas dasar permintaan konfirmasi setoran penerimaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat
SITP melakukan penelitian dan pencocokan data transaksi setoran penerimaan negara kepada Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan DJP dan/atau DJBC.
(2) Berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan data
transaksi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Direktorat SITP membuat Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPPN.
Pas a! 8
(1) Atas dasar Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 7 Ayat (2), KPPN menerbitkan Surat Penyampaian Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal 1111.
(2) KPPN menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 7 ayat (2) kepada Satker /Wajib Pajak/Wajib Setor /Wajib Bayar.
Pasal9 (I) Dalam hal pelaksanaan penelitian dan pencocokan data transaksi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (I) terdapat perbedaan data setoran penerimaan negara, Direktorat SITP melakukan penelusuran bersama dengan Direktorat PKN, DJP/DJBC dan Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelusuran
bersama data transaksi setoran penerimaan negara diatur dengan Surat Edaran atau Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
BABrv
