Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut DJP adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan eli bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut DJBC adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi Penerimaan Negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaaan anggaran;
- Bank Persepsi adalah bank urn urn yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setqran penerimaan negara.
- Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
- Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket at au media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar. dan/atau data lainnya.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement. 11 . Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
- Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos persepsi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pen genal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal2
(1) Pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara
berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar.
(2) Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara berupa Nota
Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
(3) Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan/atau disampaikan oleh KPPN.
Pasal3 Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H + 1 setelah penyetoran penerimaan negara.
Pasal4
(1) Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar
menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dilampiri dengan:
- Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara; dan
- Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) ADK konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat data:
- Kode NTPN;
- Kode NTB/NTP;
- Kode NPWP;
- Kode Akun; dan
- Nilai Setor.
(3) Format ADK konfirmasi setoran penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam ekstensi . txt dengan susunan elemen per data setoran sesuai cOnloh sebagaimana tercantum dalam Huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal5
(1) Berdasarkan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), KPPN meneliti kelengkapan dokumen.
(2) Dalam hal permintaan konfirmasi setoran penerimaan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, KPPN c.q. Seksi Bank melaksanakan konfirmasi Setoran Penerimaan Negara menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan:
- Melakukan upload (unggah) data ADK konfirmasi setoran;
- Melakukan proses konfirmasi; dan
- Menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
(3) KPPN menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan
Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor /Wajib Bayar.
(4) Penyampaian Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal6 Dalam hal pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat dilakukan menggunakan apJikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN meneruskan permintaan konfirmasi setoran penerimaan negara kepada Direktorat SITP.
