Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR KONFIRMASI PENERIMAAN NEGARA
Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 14/PB/2013 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara dan ketentuan mengenai prosedur konfirmasi setoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasa! 11
Peraturan Direktur Jendera! ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 23 Meret 201 8 b.J Em[)EF~L PERBENDAHARAAN,
"IIA"J'T'r. HARJOWIRYONO"fv
LAMPI RAN
NEGARA
KOP SURAT
Nomor ....................... ( 1)
