PMK
TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA
Pasal 12
(1) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a dicatat sebagai pendapatan
transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.
(2) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf b dicatat sebagai pendapatan
transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
(3) Dana yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) dicatat sebagai realisasi penyaluran Dana
Desa atau DAU/DBH dalam APBN.
(4) Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
