Pasal 11
BAB 5 — PENGEMBALIAN PINJAMAN
(1) Dalam hal jumlah dana pada Rekening Pembayaran
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), Bank menyampaikan surat permohonan penempatan
dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada:
- KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau
- KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.
(2) Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran
pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- Dana Desa untuk KDMP; atau
- DAU/DBH untuk KKMP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal dilampiri dengan salinan rekening koran dari Rekening Pembayaran Pinjaman, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan.
(4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam
