PMK
TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA
Pasal 10
BAB 5 — PENGEMBALIAN PINJAMAN
(1) Ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar
KKMP/KDMP membayar angsuran pengembalian Pinjaman kepada Bank sesuai dengan besaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman yang telah disepakati dalam Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Pembayaran angsuran Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman atas nama KKMP/KDMP.
(3) Bank melakukan pendebetan pada Rekening Pembayaran
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua Dukungan Pengembalian Pinjaman
