PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 18
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 7 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat
dalam pemalsuan SKA Form JIEPA, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form JIEPA.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
